Rumah sebagai salah satu kebutuhan primer merupakan prioritas untuk dimiliki.
Salah satu program pemerintah bagi orang-orang yang ingin memiliki hunian terjangkau.
Menurut Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, rumah subsidi adalah rumah yang biaya pembangunannya terjangkau dengan skema KPR, baik konvensional maupun syariah.
Dengan adanya perumahan bersubsidi, masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah diharapkan mampu memiliki rumah sendiri.
Sesuai dengan namanya, hunian ini memiliki harga terjangkau karena subsidi pemerintah dengan tidak adanya PPN (pajak pertambahan nilai) layaknya rumah komersil.
Pada tulisan kali ini, kita akan membahas mengenai syarat untuk dapat mengajukan rumah bersubsidi dan keuntungan membeli rumah bersubsidi.
Namun, sebelumnya simak uraian berikut mengenai jenis-jenis subsidinya.
Pemerintah memberikan subsidi melalui program berikut.
FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan)
Masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi ini adalah masyarakat berpenghasilan rendah.
Salah satu syaratnya adalah memiliki penghasilan tidak lebih dari tujuh juta rupiah untuk rumah sederhana susun dan tidak lebih dari empat juta rupiah untuk rumah sejahtera tapak.
Masyarakat yang membeli rumah dengan subsidi FLPP harus menempati rumah tersebut dan tidak boleh disewakan ke orang lain.
SBUM (Subsidi Bantuan Uang Muka)
SBUM diberikan untuk membantu atau memenuhi uang muka.
Masyarakat yang menerima subsidi FLPP otomatis akan menerima SBUM juga.
Untuk besaran subsidi yang akan diterima sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 242/KPTS/M/2020 mengenai Batasan Penghasilan Kelompok adalah sebesar empat juta rupiah.
BP2BT (Bantuan Pembiayaan Rumah Berbasis Tabungan)
Subsidi lainnya yaitu berupa BP2PT yang ditujukan untuk MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) yang sudah memiliki tabungan.
Masyarakat yang berniat mengajukan subsidi ini setidaknya harus memiliki dana sebesar 5% harga rumah.
Subsidi uang muka yang diberikan mencapai 32,4 juta rupiah.
Mengenai suku bunga, pada tahun keempat suku bunga mengambang dengan memperhatikan batas tertinggi yang sudah ditetapkan pemerintah.
Syarat Mengajukan Rumah Bersubsidi.
Tidak semua masyarakat dapat memperoleh rumah bersubsidi.
Berikut adalah syarat untuk berhak menerima perumahan bersubsidi:
1. WNI yang berdomisili di Indonesia,
2. Sudah berusia 21 tahun sudah menikah,
3. Penerima atau pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah mendapatkan perumahan subsidi,
4. Penghasilan pokok tidak lebih dari tujuh juta rupiah untuk rumah sederhana susun dan tidak lebih dari empat juta rupiah untuk rumah sejahtera tapak,
5. Minimal masa kerja atau usaha satu tahun,
6. Memiliki NPWP atau SPT PPh sesuai perundangan-undangan yang berlaku.
Sementara dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengajukan subsidi adalah:
1. Formulir pendaftaran dengan pas foto pemohon dan pasangan,
2. Fotocopy pemohon dan pasangan, fotocopy KK, fotocopy surat nikah/cerai,
3. Slip gaji/surat keterangan penghasilan,
4. Fotocopy SK pengangkatan pegawai tetap atau surat keterangan kerja untuk pegawai,
5. SIUP, TDP, Surat Domisili dan Laporan Keuangan untuk wiraswasta,
6. Fotocopy izin praktek untuk professional,
7. Fotocopy NPWP,
8. Rekening koran tiga bulan terakhir,
9. Surat pernyataan belum memiliki rumah (pemohon dan pasangan),
10. Surat pernyataan belum pernah mendapatkan subsidi perumahan sebelumnya (pemohon dan pasangan).
Keuntungan memiliki rumah bersubsidi:
Meskipun dengan biaya yang terjangkau, rumah bersubsidi menawarkan beberapa keuntungan sebagai berikut:
1. Harga yang murah
Sesuai dengan namanya, rumah bersubsidi harganya lebih terjangkau sehingga cicilan yang dibayarkan tiap bulannya lebih rendah.
Selain cicilan yang lebih murah, uang muka untuk rumah bersubsidi juga lebih murah.
2. Masa tenor yang panjang
Tidak hanya cicilan dan uang muka yang terjangkau, perumahan bersubsidi juga menawarkan tenor yang panjang, bisa mencapai 20 tahun.
3. Developer yang terpercaya
Karena rumah bersubsidi merupakan program dari pemerintah yang telah banyak menjalin kerjasama dengan developer yang sudah memiliki track record baik dalam pengerjaannya, sehingga rumah bersubsidi memiliki keuntungan dari segi developernya.
4. Siap dihuni
Sistem rumah bersubsidi cukup ketat, dimana pemerintah memastikan bahwa rumah tidak dalam kondisi inden dan dapat langsung dihuni oleh masyarakat.
Nah, itu tadi penjelasan mengenai jenis-jenis subsidi rumah, syarat mengajukan subsidi dan keuntungan-keuntungan memiliki rumah subsidi.
Semoga bermanfaat.